Oct 14, 2012

Ayo Selamatkan Hutan Kita

Ayo Selamatkan Hutan Kita


Saya sangat terkejut sekali ketika mendengar bahwa Indonesia kehilangan hutan seluas 2,1 juta hektar dalam setahun. Bisa dibayangkan kalau 100 tahun lagi tidak dilakukan perubahan maka apa yang akan terjadi dengan hutan kita. Kemungkinan anak cucu kita tidak bisa lagi menikmati beragamnya keindahan hayati dan margasatwa yang dimiliki oleh Indonesia. 


Hutan merupakan paru-paru untuk wilayah Indonesia dan dunia. Indonesia memiliki hutan terbesar dan terluas kedua setelah Brazil dengan hutan Amazonnya. Maka tidak heran negara-negara lain menaruh perhatian besar terhadap hutan Indonesia. Jika hutan Indonesia rusak maka akan rusak pula paru-paru dunia, sehingga permasalahan global warming atau pemanasan global akan semakin menjadi, dan langsung dirasakan oleh seluruh mahluk di seluruh dunia. Demikian diungkapkan oleh Ibu Diah Y. Raharjo Direktur Program Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia di acara Blogger Gathering and Discussion on Indonesian Legal Wood/SVLK di Kuntum Farm Field Tajur Bogor tanggal 13 Oktober 2012. 

Oleh karena itu bagaimana menyelamatkan hutan Indonesia?. Pasti jawabannya adalah jangan menebang pohon sembarangan, dan penanaman hutan kembali atau reboisasai. Selain kedua jawaban tadi, sekarang ada lagi satu program yang diberinama SVLK, yakni Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. 

Sistem ini ada sejak Juni tahun 2009 dengan keluarnya Permenhut no. P38/Menhut-II/2009 oleh Menteri Kehutanan, MS. Kaban yang dijadikan dasar bagi implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu bagi semua pemegang ijin sektor kehutanan di Indonesia. SVLK digunakan untuk memastikan produk kayu yang diperdagangkan dan beredar di pasar dunia telah memiliki status legalitas dan bisa dipertanggung jawabkan. 

Sementara itu sejumlah kesepakatan dan komitmen terus dibuat untuk memastikan hutan Indonesia tetap lestari. Melalui Multistakeholder Foresty Program, yakni sebuah program yang telah berupaya mendorong proses multipihak dalam mempercepat akselerasi proses adopsi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia. Selain itu MFP juga mengadakan negosiasi dengan Uni Eropa untuk menyepakati sistem yang kredibel untuk penjaminan legalitas kayu dari Indonesia. 

Verifikasi legalitas kayu dilakukan pada hutan alam dan hutan yang dikelola oleh para pengusaha. Pada tahap penebangan kayu yang memiliki waktu tertentu yang boleh ditebang, lalu dibuat dokumen yang resmi oleh Komite Akreditasi Nasional, kemudian kayu yang legal akan diberi barcode dengan hologram yang dicetak oleh perum peruri pada kayu yang sudah diverifikasi sehingga kayu tersebut sudah dijual di pasaran baik domestik maupun luar negeri. 

Kayu yang legal ini dapat dijual baik secara utuh bukan gelondongan maupun dalam bentuk kerajinan. Saat ini puluhan ribu pengrajin mengalami kendala dalam hal pengadaan bahan baku dan hasil produksinya dianggap berasal dari kayu yang ilegal. Oleh sebab itu perlu kesadaran dari semua pihak untuk mengatasi hal ini. 

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ini akan berhasil jika didukung oleh semua pihak, baik dari masyarakat, pengusaha, aparat penegak hukum, departemen terkait, dan pemerintah. Semua harus satu kesatuan untuk mengatasi illegal logging atau penebangan liar. Selain akan merusak hutan, juga berdampak pada kelestarian hutan untuk anak cucu kita. Ayo selamatkan hutan kita.
Ayo Selamatkan Hutan Kita
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon