Sep 1, 2013

Konflik Perbatasan dan Kepemilikan Pulau Mengancam Keutuhan ASEAN

Konflik Perbatasan dan Kepemilikan Pulau Mengancam Keutuhan ASEAN


Masalah perbatasan dan kepemilikan pulau di antara negara ASEAN, bisa menjadi batu sandungan dan mengancam keutuhan negara-negara ASEAN. Beberapa negara pernah terjadi konflik masalah perbatasan dan kepemilikan pulau. Indonesia pernah mengalami konflik dengan Malaysia masalah gara-gara masalah kepemilikan pulau Ambalat, Sipadan dan Ligitan. 


Begitu juga konflik antara Singapura dan Malaysia mengenai sengketa kepemilikan tiga pulau yang ada di Selat Singapura sebelah timur. Pulau yang dipersengketakan tersebut adalah Pulau Pedra Branca oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan ini sudah dimulai sejak tahun 1979, tapi sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008 lalu dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun kedua pulau lainnya masih terkatung-katung penyelesaiannya, dan penyerahan Pedra Branca kepada Singapura belum diterima secara utuh oleh Masyarakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakatnya. 


Selain Singapura dan Malaysia, Indonesia dengan Malaysia, ternyata masih ada beberapa negara ASEAN lainnya yang bersengketa masalah perbatasan dan kepemilikan pulau. Malaysia dengan Thailand terkait kepemilikan bukit Ko Losin Islet, Malaysia dengan Brunei terkait masalah Pulau Limbang, serta Malaysia dan Filipina juga konflik mengenai Pulau Spartly. 

Menurut pendapat saya, untuk menyelesaikan permasalahan perbatasan di negara-negara ASEAN adalah dengan cara melihat sejarah mengenai daerah atau pulau yang dipersengketakan. Dengan demikian kita bisa mengetahui sebenarnya pulau tersebut milik negara mana. Selain itu lihat juga budaya, bahasa, pakaian tradisional, agama, dan adat istiadat penduduknya lebih condong ke salah satu negara mana. Dengan demikian kita bisa mengetahui daerah tersebut lebih cocok ke negara mana. 

Selain melihat sejarah dari pulau tersebut, kita bisa menggunakan cara dengan menggunakan Zona Ekonomi Ekslusif. Seperti kita ketahui Zona Ekonomi Ekslusif merupakan zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Apabila pulau tersebut masuk ke wilayah Zona Ekonomi Ekslusif dari salah satu negara maka pulau tersebut dianggap menjadi pemilik yang sah dari pulau tersebut. 

Muncul dan tenggelamnya sebuah pulau bisa di suatu negara kepulauan dapat dipahami karena adanya tenaga endogen dan eksogen. Sehingga sering terjadi tiba-tiba muncul satu pulau baru, atau ada salah satu pulau yang tenggelam. Untuk mengatasi konflik kepemilikan dari pulau tersebut maka lebih baik menggunakan Zona Ekonomi Ekslusif dari satu negara. 

Cara mengatasi masalah sengketa perbatasan dan kepemilikan pulau negara-negara ASEAN sebaiknya jangan menggunakan kekerasan atau pengerahan kekuatan bersenjata. Alangkah lebih bijaknya menggunakan cara-cara diplomasi melalui ASEAN atau dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional agar lebih netral. 

Cara-cara penyelesaian secara damai akan membuat anggota negara-negara ASEAN terlihat lebih dewasa dan bijaksana memecahkan permasalahannya. Ini semata-mata untuk mewujudkan ASEAN yang aman dan damai dan tercipta komunitas ASEAN 2015 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, teknologi, dan ilmu pengetahuan agar masyarakat ASEAN lebih sejahtera.
Konflik Perbatasan dan Kepemilikan Pulau Mengancam Keutuhan ASEAN
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon