Aug 3, 2013

13 Negara Dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia

13 Negara Dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia


Sumber pendapatan negara dimana pun di dunia, kebanyakan didapat dari pemasukan pajak yang diberikan warganya ke pemerintah. Besarnya tarif pajak bervariasi antar tergantung pajak yang dibayarnya. Pajak bumi dan bangunan akan berbeda dengan pajak penghasilan, pajak kendaraan pribadi atau kendaraan mewah. Walaupun sebagian dananya akan dikembalikan kepada rakyat berupa pembangunan fasilitas umum dan pendidikan. 


Di beberapa negara Skandinavia, tarif pajak penghasilan yang diterapkan kepada warganya sangat tinggi, berbeda dengan negara-negara lain seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Kuwait yang memungut pajak dalam jumlah kecil atau bahkan tidak memungut pajak sama sekali. Dari sekian banyak negara yang mengenakan tarif pajak penghasilan tinggi dunia, ada beberapa negara yang dikategorikan sebagai negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia. 


Berikut 13 negara dengan tarik pajak tertinggi di dunia

  1. Aruba. Negara kecil yang berada di sebelah utara Venezuela memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Seorang warga Aruba yang belum menikah dibebani pajak sebesar 58,95 persen dan bagi mereka yang sudah menikah mereka harus membayar minimal 55,85 persen. Terlepas dari pajak penghasilan yang tinggi, negara ini juga melakukan pungutan pajak capital gain sebesar 25 persen, bersama dengan premi asuransi kesehatan, pensiun dan kecelakaan. 
  2. Swedia. Negara di Eropa ini menerapkan pajak penghasilan tertinggi sebesar 56,6 Persen. Selain Swedia, negara-negara lain di Skandinavia memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia sebesar 48 persen. 
  3. Denmark. Negara ini menerapkan pajak penghasilan sebesar 55,56 Persen. Tarif ini lebih rendah dibandingkan pada tahun 2008 yang mengenakan tarif pajak penghasilan sebesar 62,3 persen. Pungutan negara sampai mencapai 42 persen dari pajak atas capital gain. Pajak real estate dan pajak properti yang biayai negara. Umumnya berkisar antara 1 - 3 persen. Namun ada ketentuan khusus untuk orang-orang yang memiliki atau berada di lingkungan gereja mereka hanya dikenakan tarif pajak penghasilan terendah 0,4 sampai 1,5 persen. 
  4. Belanda. Negara ini mengenakan pajak penghasilan sebesar 52 persen. Belanda atau yang sering disebut sebagai Holland menempati posisi keempat di antara 10 negara dengan pajak penghasilan tertinggi. Negara ini telah mengurangi tarif pajak menjadi 52 persen, yang sebelumnya lebih tinggi dari tingkat rata-rata 45,7 persen di Eropa Barat. Pemerintah Belanda juga membebani warganya dengan membayar pajak properti tahunan antara 470 – 800 USD. Selain itu, negara Belanda juga memungut pajak warisan antara 10 – 40 persen. 
  5. Spanyol. Negara yang terkenal dengan sepakbolanya ini mengenakan tarif pajak penghasilan sebesar 52 persen. Pada 2013, ada banyak perubahan yang diperkenalkan pada tarif pajak penghasilan. Sebelumnya ada beberapa potongan pada biaya tinggal utama yang diumumkan bagi semua pembayar pajak dengan pendapatan lebih dari 24.000 Euro. Tapi kini pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada biaya atau pembatalan di dalamnya 
  6. Finlandia. Negara penghasil ponsel Nokia ini menerapkan pajak penghasilan sebesar 51.13 persen. Di Finlandia, pendapatan per kepalanya hampir sama dengan negara-negara Eropa barat lainnya seperti Perancis, Inggris, dan Jerman. Seseorang yang merupakan pekerja resmi harus membayar tarif tambahan pada pajak jaminan sosial seperti pengangguran dan pensiun premi. Finlandia telah membuat ketentuan khusus untuk orang-orang yang tinggal di gereja dengan tarif pajak hanya 1 sampai 2 persen saja. 
  7. Slovenia. Pajak Penghasilan yang diteapkan oleh negara ini adalah 50 Persen. Biasanya di sebagian negara besar, pajak penghasilan dibayarkan tahunan. Tapi di Slovenia, pajak tersebut harus dibayar setiap bulan. Untuk karyawan yang bekerja, pajaknya dipotong langsung oleh perusahaan. 
  8. Jepang. Negara di Asia Timur ini mengenakan tarif pajak sebesar 50 Persen kepada warganya. Jepang adalah satu-satunya negara Asia yang berada di daftar 10 negara dengan pajak penghasilan tertinggi. Tarif pajak penghasilannya lebih tinggi dari jumlah rata-rata di Asia yaitu 23 persen. Pada 2013, tarif pajak adalah 50 persen. Struktur pajak dibagi menjadi dua bagian, dengan tingkat marjinal 40 persen dan 10 persen terhadap pajak properti. 
  9. Israel. Negara ini menerapkan pajak penghasilan kepada warganya sebesar 50 Persen. Di Israel, pajak utama adalah pajak penghasilan, pajak capital gain, PPN dan pajak apresiasi tanah. Pengusaha yang telah mempekerjakan sejumlah karyawannya harus melaporkan pajak penghasilan setiap bulan ke departemen pajak penghasilan. 
  10. Belgia. Negara ini menerapkan pajak penghasilan sebesar 50 Persen kepada warganya. Tingkat pajak marjinal tertinggi di Belgia mulai dari 46.900 USD. Selain itu ada pajak yang dikenakan untuk jaminan sosial dan pajak kota dari 11 persen. Bahkan penduduk non-pribumi di negara ini harus membayar pajak penghasilan sebesar 7 persen. Untuk ekspatriat yang memulai bisnis di Belgia akan dikenakan pajak 25 persen. Namun, tarif pajak top marjinal dapat dikurangi sampai 40 persen 
  11. Austria. Pajak penghasilan yang diterapkan negara ini adalah 50 Persen. Orang-orang yang sedang mencari pekerjaan dari negara lain, merasa bahwa Austria adalah tempat terbaik untuk mencari pekerjaan, karena negara menyediakan berbagai peluang bagi setiap individu. Namun, salah satu kelemahan dari negara ini adalah tarif pajak penghasilan yang tinggi sekitar 50 persen. Seorang pejabat yang bekerja yang mendapat bonus liburan diharuskan membayar pajak tambahan sebesar 6 persen. 
  12. Irlandia. Negara di Eropa Utara ini mengenakan pajak penghasilan sebedar 48 Persen kepada warganya. Negara ini mewajibkan warganya untuk membayar pajak tambahan sebesar 4 persen untuk jaminan sosial. Selain itu negara juga mendapatkan penghasilan pajak dari penerapan pajak untuk hadiah, warisan dan lainnya. Irlandia. Negara di Eropa Utara ini mengenakan pajak penghasilan sebedar 48 Persen kepada warganya. Negara ini mewajibkan warganya untuk membayar pajak tambahan sebesar 4 persen untuk jaminan sosial. Selain itu negara juga mendapatkan penghasilan pajak dari penerapan pajak untuk hadiah, warisan dan lainnya. 
  13. India. Negara di Asia Selatan ini menerapkan pajak penghasilan sebesar 30 Persen kepada warganya. Banyak karyawan di India yang berat hati membayar pajak penghasilannya. Namun pemerintah tetap menerapkan tarif pajak penghasilan ini untuk mendapatkan pendapatan tertinggi dari sektor pajak. 
13 Negara Dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon