Feb 13, 2022

Ruang Lingkup Materi PAI SD/MI/SD Luar Biasa/Paket A atau Bentuk Lain yang sederajat Kurikulum Merdeka

Ruang Lingkup Materi PAI SD/MI/SD Luar Biasa/Paket A atau Bentuk Lain yang sederajat Kurikulum Merdeka

 



Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang  Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan. 


Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran. 

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk  mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.


Standar Isi pada program Pendidikan Kesetaraan selain berisi muatan  wajib sesuai jenjangnya, juga diperkaya dengan ruang lingkup materi  pemberdayaan dan keterampilan. Ruang lingkup materi pemberdayaan  diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri,  partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga  Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Ruang lingkup materi keterampilan dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.


Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.


Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar  Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat


a. Pendidikan Agama Islam

1) akidah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. (Hablu mina Allah) diwujudkan dengan menjalankan rukun Islam, terutama salat dan puasa sebagai nilai diri dan praktik yang dijalankan setiap hari;

2) Al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman ulama yang sahih menjadi pedoman dalam berucap, berpikir, berperilaku, dan  bertindak melalui akhlak mulia (makarim al akhlaq) di  rumah, sekolah, dan tempat bermain, terutama kepada  orang tua, guru, dan kasih sayang kepada teman dan makhluk lainnya;

3) adab, akhlak, dan teknik bacaan Al-Qur’an yang sesuai dengan makharijul huruf dalam ilmu tajwid memiliki nilai ibadah, kemuliaan dan keagungan firman Allah Swt. bagi yang mengamalkannya;

4) hukum Islam dalam fikih ibadah memandu tata cara, peralatan, dan praktik ibadah yang memudahkan dalam menjalankan perintah ajaran Islam dan larangannya;

5) manusia merupakan makhluk Allah Swt. yang paling mulia dan bermartabat dibandingkan makhluk lain dengan  keragaman kebiasaan, kebutuhan, dan keterbatasan yang  harus diapresiasi, dihormati, dan dihargai karena menjadi  bagian dari sunnatullah;

6) toleransi dan persaudaraan dalam berteman tanpa membedakan jenis kelamin dan keyakinan agama  merupakan wujud akhlak terpuji dan budi pekerti dalam  Islam (habl min an-nas).

7) kecintaan terhadap alam dengan cara merawat dan  menjaganya merupakan bentuk syukur pada Allah Swt. dan  kasih sayang kepada sesama makhluk ciptaan Allah (hablu minal alam);

8) cinta tanah air dan membela negara menjadi bagian dari  prinsip dalam menjaga ajaran dan nilai Islam; dan

9) keteladanan para rasul, nabi, wali, dan ulama penyebar  Islam di Indonesia dalam menghormati dan menghargai  perbedaan keimanan dan menjaga kesatuan bangsa menjadi contoh teladan dalam kehidupan sehari-hari.



Ruang Lingkup Materi PAI SD/MI/SD Luar Biasa/Paket A atau Bentuk Lain yang sederajat Kurikulum Merdeka
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon