Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tanggal 10 Februari 2022 lalu, baru saja mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
Dalam Permendikbud Ristek terdapat beberapa ruang lingkup materi untuk :
Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Jenjang Pendidikan Dasar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat
Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat
Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 silakan download di sini