Feb 12, 2022

Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tanggal 10 Februari 2022 lalu, baru saja mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 


Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.  


Dalam Permendikbud Ristek terdapat beberapa ruang lingkup materi untuk : 


Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) 


Jenjang Pendidikan Dasar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar  Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat


Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain  yang Sederajat 


Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah  Menengah Atas Luar Biasa/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 silakan download di sini 




Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon