Ruang Lingkup Materi Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs atau Sederajat Kurikulum Merdeka
pendidikanRuang Lingkup Materi Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Pada kesempatan kali ini akan mengulas tentang isi dari Ruang Lingkup Materi Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat. Berikut isinya :
Pendidikan Pancasila
a. kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka, cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara, pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global;
b. fungsi Pancasila dalam memperkuat identitas nasional bangsa di tengah-tengah pengaruh keanggotaan kelompok lokal, nasional, dan global, potensi konflik/masalah di tengah keragaman dalam masyarakat, pentingnya mengenali dan menggunakan produk negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional, serta pentingnya keaktifan mempromosikan kebinekaan; dan
c. urgensi gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari untuk membangun masyarakat sekitar dan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan
a. hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia, praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kasus pelanggaran hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perumusan solusi secara kreatif, kritis, dan inovasi untuk memecahkan kasus pelanggaran hak dan kewajiban, ketidaksesuaian antarproduk perundang-undangan, dan menganalisis salah satu produk perundang-undangan;
b. contoh perilaku sebagai bentuk kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara di lingkungan sekolah dan sekitarnya;
c. perumusan solusi secara kreatif, kritis, dan inovasi untuk memecahkan permasalahan kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; konsep kewarganegaraan Republik Indonesia;
e. sistem pertahanan dan keamanan nasional, ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dihadapi Indonesia sebagai negara kesatuan; dan
f. peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara, bersikap dan berperilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan praktik baik sikap dan perilaku yang dilakukan oleh orang/kelompok dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.