Ruang Lingkup Materi PKn SD/MI atau Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat Kurikulum Merdeka
Gambar Canva.com |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Pada kesempatan kali ini akan mengulas tentang isi dari Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI atau Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat. Berikut isinya :
Pendidikan Kewarganegaraan
a. norma dan aturan yang berlaku di keluarga, sekolah, dan masyarakat yang diwujudkan dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari serta hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat;
b. musyawarah dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mencapai mufakat disertai bentuk-bentuk penyampaian pendapat yang berbeda;
c. ciri-ciri lingkungan di keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. arti penting menjaga kebersamaan sebagai modal dalam menegakkan persatuan dan kesatuan serta bentuk sikap dan perilaku menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.