Ruang Lingkup Materi PAI SMA/MA/SMA Luar Biasa/Paket C/Sederajat Kurikulum Merdeka
pendidikanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Pada kesempatan kali ini akan mengulas tentang isi dari Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat. Berikut isinya :
1. Pendidikan Agama
a. Pendidikan Agama Islam
1) nilai tauhid dalam akidah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. (habl min Allah) mendasari perilaku dan akhlak diri saat beribadah kepada Allah dan berinteraksi sosial (habl min an-nas);
2) Al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman ulama yang sahih sebagai landasan berpikir kritis dalam berucap, berpikir, berperilaku, dan bertindak melalui akhlak mulia (makarim al-akhlaq) kepada sesama;
3) adab, akhlak, dan teknik bacaan Al-Qur’an yang sesuai kaidah ilmu tajwid merupakan wujud ketakwaan dan penghambaan kepada Allah Swt.;
4) keragaman pemaknaan dan tafsir Al-Qur’an dan Hadits merupakan bentuk perkembangan pemikiran kritis dalam diri manusia atas firman dan ajaran Islam yang memuat hikmah kerukunan dalam perbedaan;
5) perbedaan pandangan dalam hukum Islam menjadi landasan berpikir kritis adanya keberagaman pemikiran dan mazhab fikih dalam memahami ajaran Islam;
6) martabat, nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan merupakan esensi nilai-nilai spiritual dan makna tujuan syariat (maqashid al-syariah) Islam di balik ajaran dan hukum Islam sebagai dasar sikap menghormati dan menghargai dalam kehidupan agama, sosial, politik, budaya, dan ekonomi;
7) makna nilai ajaran persaudaraan (ukhuwah) dalam Islam yang memuat ukhuwah basyariyah, wathoniyah, dan islamiyah menjadi landasan sikap diri untuk berinteraksi, bekerja sama, dan berkolaborasi dengan inter-antarumat beragama dan menjaga kesatuan umat untuk keutuhan bangsa dan negara.
8) hukum interaksi sosial dan ekonomi (fiqh al-mu’amalah) dalam Islam menjadi bahan analisis kritis dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
9) hukum perkawinan (fiqh al-munakahat) yang berkesetaraan, berkeadilan, dan berkemaslahatan merupakan prinsip dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah;
10) esensi tanggung jawab terhadap keberlangsungan alam (habl min al-alam) diwujudkan dalam bentuk mencegah, memitigasi, dan memperbaiki kerusakan alam yang terjadi karena bencana dan perilaku manusia sebagai wujud tugas manusia yang merupakan wakil Allah Swt. (khalifatullah fil ardh) dalam menjaga kehidupan berkelanjutan;
11) makna menjaga prinsip demokrasi (syura), serta persatuan dan kesatuan bangsa yang beragam jenis kelamin, gender, suku, ras, dan keyakinan keagamaan merupakan bagian dari keimanan dan ketakwaan yang diwujudkan dalam perilaku simpatik dan empati pada kelompok yang marginal, terpinggirkan, dan rentan;
12) sejarah perkembangan peradaban umat Islam dalam praktik keagamaan, sosial, budaya, dan keilmuan yang dibangun di atas keberagaman menjadi landasan berpikir kritis dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin dalam konteks kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang majemuk;
13) sejarah masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia melalui cara damai, empati, akomodatif, asimilatif, dan menghormati budaya lokal merupakan esensi nilai universal ajaran Islam dan menjadi landasan berpikir kritis terhadap praktik pendidikan dan tindakan intoleran dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan
14) interaksi dan kolaborasi antarumat beragama dan kepercayaan di dunia menjadi contoh inspiratif untuk pengembangan sikap diri dalam berinteraksi dan berkolaborasi dengan umat beragama dan berkeyakinan lain.