Cara Mengatasi Perundungan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan
pendidikan
Apa yang akan terjadi pada tahun 2045 ada tren besar apa saja di tahun tersebut atau yang dikenal dengan istilah Megatren Dunia 2045. Para pakar sudah memprediksi akan ada Megatren Dunia pada tahun 2014 diantaranya :
Demografi global
Urbanisasi
Peranan Emerging Economies
Perdagangan Internasional
Keuangan Internasional
Peningkatan Kelas Menengah
Persaingan Sumber Daya Alam
Perkembangan Teknologi
Perubahan Iklim
Perubahan Geopolitik
Dengan bonus demografi dan perubahan struktur penduduk Indonesia menyebabkan berbagai permasalahan termasuk dalam pendidikan diantaranya Perundungan atau bullying dan Kekerasan Seksual.
Perundungan atau bullying
Perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok lain
Bagaimana cara membedakan perundungan dengan tindakan ‘bercanda’?
Ketikdakseimbangan kekuasaan atau kekuatan
Pelaku menggunakan kekuatan/kekuasaan mereka (misalnya, fisik, popularitas) untuk mengontrol, merendahkan, menyakiti, atau mengucilkan orang lain
Pengulangan aksi yang dilakukan
Aksi yang dilakukan pelaku terjadi lebih dari sekali atau
memiliki kecenderungan untuk diulangi oleh orang-orang yang sama
Pihak utama dalam aksi perundungan
1. Pelaku – orang yang melakukan aksi perundungan
2 Korban – orang yang menjadi target aksi perundungan
3 Penonton (bystanders)
– orang yang menyaksikan aksi perundungan
Akar permasalahan: Mengapa perundungan terjadi?
1. Kurangnya pengetahuan atas bentuk-bentuk dan dampak perundungan
2. Penonton (bystanders) tidak melakukanapa-apa
3. Kurangnya keterlibatan orangtua dalam mengurangi dan mengatasi perundungan
4. Tradisi dan budaya yang membenarkan bullying
Secara umum, aksi-aksi perundungan yang terjadi dapat dikategorikan menjadi empat bentuk utama
Perundungan verbal
Mengatakan atau menuliskan sesuatu kepada korban yang sifatnya memalukan atau merendahkan
Contoh bentuk perundungan Mengatakan atau menuliskan sesuatu kepada korban yang sifatnya memalukan atau merendahkan
Perundaungan sosial atau relasional
Merusak reputasi atau hubungan seseorang di lingkungan sosial tertentu
Contoh bentuk perundungan
Menyebarkan aib atau rumor tentang siswa/mahasiswa lain baik di lingkungan satuan Pendidikan atau di pergaulan siswa/mahasiswa
Perundungan fisik
Tindakan yang dilakukan dengan menyakiti korban secara fisi
Contoh bentuk perundungan
Memaksa siswa/mahasiswa baru untuk melakukan tindakan fisik tertentu ketika orientasi
Perundungan daring (cyberbullying)
Penggunaan media sosial, pesan singkat, e-mail, atau media digital untuk merendahkan atau mengucilkan seseorang
Contoh bentuk perundungan
Mempermalukan siswa/mahasiswa lain dengan mengirimkan pesan/komentar negatif di media sosial
Perundungan tidak hanya membawa dampak negatif terhadap korban, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat
Dampak bagi korban
• Merasakan beragam dampak negatif baik secara mental, emosional, fisik, dan prestasi, baik di jangka pendek atau panjang
Dampak mental
Perasaan negatif yang dapat mengakibatkan stress, depresi, atau bahkan bunuh diri
Dampak emosional
Perasaan kesal atau malu yang mengakibatkan hilangnya minat pada hal-hal yang mereka sukai
Dampak fisik
Perasaan lelah atau gejala seperti sakit kepala, luka atau memar, khususnya jika perundungan terjadi dalam bentuk fisik
Dampak prestasi
Rendahnya prestasi akademik dari korban atau penurunan tingkat kehadiran di sekolah/kampus
Dampak bagi pelaku
• Perilaku yang cenderung mudah marah, agresif, berwatak keras, kurang empati, dijauhi oleh orang lain, dsb.
Dampak bagi penonton (bystander)
• Penonton yang tidak melakukan intervensi apapun dapat mereka berasumsi bahwa perundungan adalah perilaku yang dapat diterima secara sosial
• Penonton lalu mungkin akan bergabung dengan pelaku karena takut menjadi sasaran berikutnya
Perlu adanya dorongan untuk mengubah perilaku penonton dari bystander (saksi pasif) menjadi ally (sekutu melawan perundung)
Untuk mencegah aksi perundungan yang terjadi, dibutuhkan peran penting seluruh pihak yang ada di ekosistem satuan pendidikan
Pemahaman peserta didik terkait perundungan
Memulai kegiatan untuk mendiskusikan bentuk-bentuk, cara pencegahan, dan cara penanganan perundungan di satuan pendidikan
Sensitivitas terhadap situasi dan kebutuhan korban
Memperhatikan ciri-ciri seseorang yang mengalami perundungan dan menawarkan bantuan yang sesuai
Jalur komunikasi yang terbuka untuk pelaporan kasus
Menetapkan mekanisme dan standar operasional untuk jalur komunikasi pelaporan yang aman dan sensitif
Kebijakan satuan pendidikan terkait aksi perundungan
Menetapkan mekanisme penanganan kasus yang tepat untuk lembaga kemahasiswaan, unit/direktorat, departemen, hingga rektorat
Inisiatif atau kegiatan pencegahan kekerasan
Memulai program satuan pendidikan yang menyebarkan pesan dan perilaku kebaikan untuk membangun norma yang menentang perundungan
Kekerasan Seksual
Dampak Kekerasan Seksual
Menghambat pencapaian prestasi akademik/karir korban
Korban kehilangan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal
Berpotensi menyebabkan korban:
- Peserta didik drop-out
- pendidik dan tendik kehilangan mata pencahariannya di dunia pendidikan mendeskreditkan posisi satuan pendidikan
Pencegahan
- menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan (aman, nyaman, jauh dari tindakan kekerasan) melalui kegiatan pencegahan
- wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan
- wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku
- menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dan mensosialisasikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat;
- menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan
- membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:
1) kepala sekolah;
2) perwakilan guru;
3) perwakilan siswa;
4) perwakilan orang tua/wali.
Bagi yang membutuhkan presentasi tentang materi ini silakan download disini