Menciptakan Sekolah Aman, Nyaman dan Menyenangkan
pendidikanIlustrasi sekolah aman, nyaman dan menyenangkan |
Sekolah aman, nyaman dan menyenangkan itu seperti apa sih?. Ada beberapa indikator sekolah disebut sekolah aman, nyaman dan menyenangkan.
Berikut ini indikator sekolah aman, nyaman dan menyenangkan :
1. Bebas korupsi atau pungli (pungutan liar)
2. Bebas kekerasan (perundungan fisik, toleransi, kekerasan dan pelecehan seksual)
3. Bebas narkoba atau aditif lainnya
4. Suasana pembelajaran Bahagian (Guru, siswa, warga sekolah bahagia)
5. Ekosistem sekolah (Sinergi Tripusat Pendidikan)
Dampak negatif jika sekolah tidak aman, nyaman dan menyenangkan
1. Banyat pungutan liar (Korupsi)
2. Mutu lulusan rendah (Pintar Palsu)
3. Kualitas layanan pendidikan dan sarana prasarana rendah
4. Menurunkan kualitas guru
5. Lingkungan tidak sehat
6. Siswa tidak termotivasi untuk belajar
7. Generasi yang selfish (tidak memiliki empati)
8. Generasi yang memecahbelah bangsa
9. Menurunkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia)
10. Menjadikan negara miskin.
Kasus Kekerasan, Narkoba, Korupsi atau pungli di sekolah seperti fenomena Gunung Es.
Berdasarkan data Simfoni KemenPPA 2021, 3 Provinsi dengan jumlah korban kekerasan anak tertinggi di Indonesia
Jawa Timur
Jawa Tengah
Jawa Barat
Survey mencatat 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun di Indonesia, pernah mengalami satu atau lebih jenis kekerasan
34,74% dilakukan oleh guru
36,39% adalah kekerasan seksual (kasus terbanyak di Sekolah)
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah (Permendikbud 82 Tahun 2015)
- Melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di dalam maupun di luar sekolah
- Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di dalam maupun di luar sekolah
- Mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di sekolah yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku
- Komponen Pendekatan Penanganan Kekerasan
Pencegahan
Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemdikbud.
Penanggulangan
Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.
Pemberian Sanksi
Regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran/ pengabaian tindak kekerasan.
Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan. Mengingat telah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari pencegahan terlebih dahulu, lalu penanggulangan, dan pemberian sanksi.
Pencegahan
Pencegahan baik di sekolah maupun dalam kegiatan luar yang dilakukan oleh sekolah :
Sekolah
- Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
- Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan;
- Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) yang berisi langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
- Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur kepsek, guru, siswa dan orangtua/wali;
- Bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.
Pemerintah Daerah
- Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari: guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat daerah pemda setempat, tokoh masyarakat/agama;
- Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas gugus pencegahan.
- Bekerjasama dengan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan;
- Melakukan sosialisasi, pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan, serta mengumumkan secara terbuka hasil pemantauan.
Kemdikbud
- Penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah;
- Menetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan, panduan penyusunan POS untuk sekolah;
- Memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan;
- Membuat kanal informasi dan pengaduan melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id yang berisi informasi terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolah-sekolah, juga layanan pengaduan.
Upaya Pencegahan Oleh Guru
Membangun budaya kepedulian – kasih dalam proses pembelajaran di Sekolah
1. Memahami jenis kekerasan
2. Siswa – anak merupakan kelompok rentan (dalam masa tumbuh kembang, bergantung pada orang dewasa) sehingga harus dilindungi
3. Proses pembelajaran berpusat pada siswa
- Anak memiliki hak untuk berpendapat dan berpartisipasi – anak bukan objek
- Anak memiliki kemampuan, kekuatan, dan bakat yang unik – layanan inklusif
- Anak dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk kebutuhan pembelajarannya – bimbingan penuh kehangatan tanpa merendahkan martabat
4. Penerapan disiplin positif: guru harus berpikir positif, setiap anak dapat berubah dengan bimbingan penuh kehangatan
4. Guru mampu berkata dan bertindak yang pantas, sebagai role model yang baik
5. Guru mampu membangun komunikasi yang baik sesuai dengan tahap perkembangan anak
6. Satuan Pendidikan mampu memberikan rasa aman dan keselamatan bagi peserta didik
Penanggulangan
Sekolah
Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan.
Pemerintah Daerah
Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.
Kemdikbud
Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian atau yang menarik perhatian masyarakat
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Kesimpulan
Siswa yang hebat “lahir” dari lingkungan yang “membahagiakan”;
Menjadikan satuan pendidikan sebagai rumah kedua bagi anak dengan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan.
Pentingnya guru menjadi role model (teladan) 🡪 bekerja dengan hati.
Sinergi antara guru, orang tua dan masyarakat (tripusat pendidikan) mencegah kekerasan.
Inovasi pemberian sanksi yang bersifat mendidik oleh guru dan sekolah (hukuman fisik yang menyakitkan bukan pendisiplinan).
Korupsi di sekolah menurunkan kualitas pembelajaran – SDM Indonesia
Materi ini dibawakan oleh Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H.,S.E.,M.H Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada acara Semarak Karya Transformasi Pendidikan Berbasis Komunitas Belajar yang diselenggarakan oleh BBGP Jawa Barat Kemdikbudristek di Hotel Asrilia Bandung.