Aug 18, 2023

Buku Saku Asesmen Nasional Tahun 2023

Buku Saku Asesmen Nasional Tahun 2023

  



Asesmen Nasional adalah salah satu bentukevaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Asesmen nasional bertujuan untuk mengukur :

1. Hasil belajar kognitif

2. Hasil belajar nonkognitif

3. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.


Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk mengukur hasil

belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.



Instrumen yang digunakan untuk mengukur aspek-aspek pada

Asesmen Nasional yaitu :

1. Instrumen Asesmen Kompentensi Minimum (AKM),digunakan untuk mengukur Hasil belajar kognitif.

2. Instrumen Survei Karakter, digunakan untuk mengukur Hasil belajar non kognitif.

3. Instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), digunakan untuk mengukur Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.


Asesmen Nasional sebagai bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, diperlukan dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif untuk menghasilkan Profil Pendidikan.

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari evaluasi sistem pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan rapor pendidikan


Profil pendidikan tersebut terdiri dari:

1. Profil Satuan Pendidikan;

2. Profil Pendidikan Daerah; dan

3. Profil Pendidikan Nasional.


Profil Pendidikan tersebut dapat membantu satuan pendidikan dan Pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan, kemudian melakukan refleksi untuk menentukan akar masalah, dan menyusun program serta strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.


Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri (SILN dan PKBM di luar negeri) yang memiliki NPSN.


Adapun persyaratan peserta 

a. Peserta didik

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid

2. Perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas)

3. Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri

4. Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4

5. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7

6. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10

 

b. Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

1. Seluruh kepala satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS

2. Seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS

3. Seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada satuan pendidikan


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan buku panduan kegiatan Asesmen Nasional Tahun 2023 silakan unduh di sini 

Soal Asesmen Pembelajaran IPS Fase D Kelas 7 - 9 Materi Membuat Pohon Budaya Keluarga   download di sini 

Soal Asesmen Pembelajaran IPS Fase D Kelas 7 - 9 Materi Dampak Globalisasi bagi Hidup Kita download di sini 


Buku Saku Asesmen Nasional Tahun 2023
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon