PENDATAAN TENAGA HONORER
Informasi
Ada kabar gembira untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisikan tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Berdasarkan surat edaran tersebut bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama 5 tahun lebih bisa mengusulkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui tes lagi.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia disini. Serta Petunjuk Pengisian formulir Pemetaan Tenaga Honorer tahun 2005 bisa download disini.