Cara Penyampaian SPT Tahunan Secara Online
Media Sosial![]() |
Tampilan DJP Online |
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling.
Mungkin bagi aparatur sipil negara atau anggota TNI/Polisi yang awam atau sudah menjelang pensiun, semakin bingung dengan kerjaan yang satu ini. Tetapi bagi yang muda-muda yang tidak gaptek tidak menjadi kendala untuk mengisi e-Filling tersebut.
Nah pada kesempatan ini saya akan berbagi cara mengisi SPT Tahunan secara online atau orang-orang sering menyebutnya mengisi e-Filling, Anda dapat mengikuti cara-caranya sebagai berikut :
- Registrasi pada Layanan Pajak Online disini http://djponline.pajak.go.id/registrasi
- Masukan NPWP dan Kode EFIN yang tertera dalam e-mail.
- Kemudian masukan kode pengaman lalu tekan Enter
- Buat password yang mudah diingat tetapi sulit dilacak orang, lalu ulangi sekali lagi.
- Lalu tekan Simpan
- Cek email Anda untuk aktivasi.
- Log in disini menggunakan NPWP dan password yang sudah dibuat tadi.
- Kemudian tekan Buat SPT
- Lengkapi isian formulir sesuai dengan SPT Tahunan tahun lalu dari dinas atau instansi masing-masing.
- Jika sudah lengkap tinggal tekan Kirim SPT
Mudah-mudahan tulisan ini bisa membantu Anda untuk bisa mengetahui cara mengisi e-Filling.