Jul 24, 2022

SKL Jenjang SMK

SKL Jenjang SMK

 


(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b difokuskan pada:


a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;


b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan


c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.


(2) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.


(3) Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:


a. menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;


b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;


c. menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas; d. menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Paud, Pendidikan dasar dan menengah silakan download di sini 
SKL Jenjang SMK
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon