Aug 6, 2015

Kawasan Ini Dilarang Mengoperasikan Drone

Kawasan Ini Dilarang Mengoperasikan Drone

Drone

Suatu perangkat elektronik atau peralatan canggih tentu membawa dampak baik positif maupun negatif. Drone salah satunya, perangkat ini beberapa hari menjelang lebaran dan sesudah lebaran banyak dimanfaatkan oleh stasiun televisi untuk mengambil gambar dari atas. 


Tapi beberapa hari yang lalu sebuah drone jatuh di Menara BCA Bunderan Hotel Indonesia. Kemudian petugas keamanan menyerahkan pesawat tanpa awak tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia. Karena terjadi beberapa kasus, akhirnya muncullah Peraturan mengenai pengoperasian drone di Indonesia telah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan. 

Lantas di area mana saja pesawat tak berawak itu dilarang pengoperasiannya? Dalam isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 disebutkan tiga kawasan drone tidak boleh beroperasi. Tiga kawasan drone dilarang terbang tersebut yakni kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara. 

Sebagai informasi, kawasan udara terlarang (prohibited area) ialah ruang udara tertentu di atas daratan atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara. Sementara itu, kawasan udara terbatas (restricted area) ialah kawasan yang hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara, dan saat tidak aktif akan digunakan untuk penerbangan sipil. 

Terakhir, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara merupakan wilayah daratan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan. Selain itu, sistem pesawat udara tanpa awak juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki (150 meter).

Controlled airspace sendiri merupakan sejenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan. Sementara uncontrolled airspace merupakan jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan. 

Kawasan Ini Dilarang Mengoperasikan Drone
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon