Jul 15, 2020

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 


Pada tahun pelajaran baru 2020/2021 ini masih banyak guru yang belum memahami tentang Permendikbud No.37 Tahun 2018 tentang perubahan KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013. Sehingga Silabus dan RPP yang digunakan masih mengacu pada Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016. 


Walaupun perbedaannya tidak signifikan tetapi bapak dan guru yang mengampu pada sekolah SD, SMP, SMA, SMK atau yang sederajat wajib mengetahui perubahan tersebut. Berikut ini beberapa perubahan dari Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 yang baru menggantikan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 :

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:

Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. 

2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Selain itu Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”. 

Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 silakan 


Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
4/ 5
Oleh
Add Comments

Silakan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan tanpa spam
EmoticonEmoticon